Surat Kuasa Jabatan, biasa dipendekan SKJ, adalah surat kuasa yang diberikan oleh pimpinan, kalau disekolah adalah Kepala sekolah pada seseorang lainnya, misalnya Wakil Kepala Sekolah, untuk mewakilinya sesuai jabatannya tersebut. Kuasa jabatan ini diberikan karena yang memberi kuasa berhalangan melaksanakan tugas rutinnya sehari-hari karena sesuatu hal, misalnya tidak berada ditempat untuk beberapa lama, sehingga tidak terjadi kefakuman pimpinan.
Saya tahu,..kondisi seperti ini sudah merupakan hal yang biasa dan wajar dalam suatu Satuan Pendidikan. Tapi,... yang luar biasanya adalah,... kuasa jabatan itu diberikan pada saya. Sungguh tak pernah terbayangkan sebelumnya, kalau saya akan pernah menerima kuasa untuk jabatan seperti ini. Tapi ternyata itu sudah terjadi dan sudah saya terima dan akan saya alami sebagai penerima kuasa jabatan ini. Walaupun ini merupakan suatu hal yang berat, karena selama ini saya hanya sebagai guru biasa, tidak punya pengalaman, masih awam, apa lagi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala yang belum genap setahun, tapi ini adalah amanah dan tanggung jawab yang harus diusahakan dan dilaksanakan secara maksimal.
Tidak lama, memang,... hanya selama 5 hari, mulai 4 s/d 8 Oktober 2010. Akan tetapi dalam masa itu, disamping menjalankan tugas rutin sehari-hari, juga dilaksanakan Ujian Mid Semester 1 selama 4 hari, (6 s/d 9 Oktober) untuk seluruh siswa. Kemudian kesibukan dalam mempersiapkan segala sesuatunya untuk penilaian kinerja sekolah dan kinerja Kepala Sekolah, pada minggu besoknya.
Sesuai dengan Surat Kuasa Jabatan nomor 240/I.08.420.05/SMP.1/KP-2010 tertanggal 1 Oktober 2010, Kepala Sekolah ( Yesrizal, S.Pd) memberikan kuasa pada Jufriyadi, S.Pd, M.Pd (Wakil Kepala Sekolah) berlaku mulai tanggal 4 s/d 8 Oktober 2010. Kuasa jabatan ini diberikan sehubungan dengan keberangkatan Kepala Sekolah ke Medan untuk mengikuti Workshop Program Induksi dan Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pesisir Selatan nomor 2157/I08.420/PMPTK-2010 tanggal 1 Oktober 2010.
Sesuai dengan Surat Kuasa Jabatan nomor 240/I.08.420.05/SMP.1/KP-2010 tertanggal 1 Oktober 2010, Kepala Sekolah ( Yesrizal, S.Pd) memberikan kuasa pada Jufriyadi, S.Pd, M.Pd (Wakil Kepala Sekolah) berlaku mulai tanggal 4 s/d 8 Oktober 2010. Kuasa jabatan ini diberikan sehubungan dengan keberangkatan Kepala Sekolah ke Medan untuk mengikuti Workshop Program Induksi dan Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pesisir Selatan nomor 2157/I08.420/PMPTK-2010 tanggal 1 Oktober 2010.
Assalamualaikum ...
ReplyDeletePak keren blog'a ..
salam kenal , kunjungan balik nh dari urang awak juo ..
Selamat bertugas pak guru ..
Alaikumsalam....
ReplyDeleteMakasih dah mampir di blog ku...
maaf,..baru ini yg bisa disuguhkan..
Smoga balik lagi...